RAPAT KOORDINASI KLASTER 1 TINGKAT KECAMATAN RIUNG BARAT

27 April 2026

Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Benteng Tawa V, semua pemerintah desa se Benteng Tawa Raya melakukan kegiatan Rapat Koordinasi dan evaluasi tingkat Camat Riung Barat, Kabupaten Ngada.

Kegiatan rapat koordinasi merupakan agenda rutin setiap 3 (tiga) bulan yang dilakukan oleh Camat Riung Barat untuk melakukan koordinasi semua kegiatan yang dianggarkan oleh dana transfer (Dana Desa, ADD Integrasi dan BHPRD) tahun 2026, baik yang sudah realisasi maupun belum direaliasikan. Dalam kegiatan ini Camat juga mengevaluasi setiap persoalan dan kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan dalam RKPDes 2026. Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar setiap desa selalu searah dalam melaksanakan kegiatan di desa. Selain itu juga tujuan dari kegiatan tersebut untuk meminimalisir penyalagunaan dana desa atau tidak berbenturan dengan regulasi tentang desa.

Foto : Suasana Kegiatan Rakor

Dalam kegiatan ini, Bapak Imron Lou selaku Camat Riung Barat menegaskan beberapa hal, diantaranya :

  1. Ditegaskan semua perangkat desa harus disiplin.
  2. Respon cepat jika ada informasi yg penting.
  3. Setiap kegiatan apapun di desa wajib diinformasikan kepada camat atau perlu ada tembusan kepada camat.
  4. Saling berkoordinasi dan konfirmasi
  5. Pekerjaan di lapangan dengan spj harus serasi.
  6. Secepatnya pencairan dan realisasi DD krn batas tahap 1 bulan maret.
  7. Jika ada kendala tlong sampaikan perkembangan kooperasi desa.
  8. Segala kegiatan musyawarah di desa wajib hadir pendamping desa.

Dalam rakor ini juga dihadiri oleh pendamping desa sebagai fasilitator desa yang selalu siap untuk hadir sebagai narasumber, motivasi, mendampingi dan menggerakan setiap kegiatan yang ada di desa. Senada dengan hal tersebut, Bapak Lestianus Ringgi selaku pendamping desa menyampaikan bahwa Sesuai Dengan PMK No. 15 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Desa. Bahwa Sistem pencairannya dibagi dalam dua tahap, dengan persentase tahap 1, 60% dimulai dari Januari sampai 31 Maret Tahun 2026 Dan tahap II, 40% dimulai bulan April sampai bulan 31 Juni Tahun 2026. Sehingga hal ini dipandang Perlu kepada Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin melakukan Pencarian sesuai dengan juknis. Sehingga semuanya bisa ta’at Asas, ta’at Proses dan Ta’at Hasil.

Selain itu, peserta rakor yang hadir pada kesempatan ini yaitu Sekretaris Desa Benteng Tawa 1, Wolfrndus F. Nuru yang juga mewakili semua teman-teman perangkat desa se Benteng Tawa Raya menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena sudah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Harapan kedepannya agar kegiatan rakor tetap dilakukan sepanjang pemerintah desa ada dan dana desa masih ada.

Sumber : blogspot bentengtawa1

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *