Layanan Desa

Pelayanan Administratif

  • Surat Keterangan Kependudukan: Pengantar KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
  • Surat Pindah: Pengantar pindah datang atau keluar antar wilayah.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU): Untuk syarat pengajuan modal atau perizinan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Syarat bantuan sosial, pendidikan, atau pengobatan.
  • Surat Keterangan Lainnya: Surat domisili, surat keterangan kematian, persyaratan pensiun, dan surat ahli waris.

Pelayanan Kesehatan

Fokus pada pencegahan dan peningkatan kesehatan ibu, anak, dan warga rentan.

  • Posyandu: Pelayanan terpadu untuk balita (imunisasi, timbang berat badan) dan ibu hamil.
  • Poskesdes/Polindes: Layanan kesehatan dasar di tingkat desa.

Pelayanan Sosial

Distribusi program bantuan dari pemerintah kepada warga yang berhak.

  • Bantuan Sosial: Pengurusan dan pendataan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau BLT Desa.
  • Pelayanan Warga Rentan: Pengurusan dokumen untuk penyandang disabilitas dan lansia.

Pelayanan Ekonomi & Pembangunan

Mendukung kemandirian ekonomi dan perbaikan fasilitas desa.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan kerja atau bantuan modal usaha BUMDes.
  • Pembangunan Infrastruktur: Pengajuan dan pengelolaan saluran air bersih, jalan desa, dan penerangan.

Pelayanan Ketertiban dan Keamanan

  • Surat Pengantar Izin Keramaian: Untuk keperluan mengadakan acara masyarakat.
  • Mediasi Warga: Penyelesaian sengketa ringan antar warga melalui musyawarah desa.